You are currently viewing Sidang Ammar Zoni Berlanjut, Saksi Meringankan Klaim Tak Ditemukan Narkoba Saat Razia

Sidang Ammar Zoni Berlanjut, Saksi Meringankan Klaim Tak Ditemukan Narkoba Saat Razia

Sidang lanjutan perkara dugaan peredaran narkotika yang menjerat Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (22/1/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa guna memberikan keterangan yang bersifat meringankan.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Ammar Zoni menghadirkan dua orang saksi, yakni Muhammad Febri dan Susandi Sumargo. Salah satu saksi, Muhammad Febri, mengaku merupakan rekan satu kamar dengan Ammar Zoni sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025. Di hadapan majelis hakim, Febri menyatakan bahwa dirinya tidak menemukan barang bukti narkotika milik Ammar Zoni saat dilakukan penggeledahan.

Menurut keterangannya, petugas hanya menemukan barang-barang pribadi yang bersifat umum. “Waktu penggeledahan, yang ada cuma handphone, charger, dan headset bluetooth,” ujar Febri saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa.

Tak hanya itu, saksi juga menegaskan bahwa selama tinggal satu kamar, ia tidak pernah menyaksikan langsung Ammar Zoni menggunakan narkoba. Pernyataan tersebut disampaikannya ketika majelis hakim menggali lebih jauh terkait aktivitas terdakwa di dalam rutan. Febri menyebut bahwa yang pernah ia lihat hanyalah konsumsi obat-obatan medis, seperti vitamin, meski ia tidak dapat merinci jenis maupun merek obat tersebut.

Sebagai latar belakang perkara, Ammar Zoni didakwa bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi. Keenam terdakwa diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan, dengan jenis barang terlarang berupa sabu-sabu, ganja, dan ekstasi.

Dakwaan Jaksa dan Ancaman Hukum Kepada Ammar Zoni

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa Ammar Zoni diduga menerima sekitar 100 gram sabu-sabu dari seseorang bernama Andre pada Desember 2024. Dari jumlah tersebut, sekitar 50 gram disebut diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya dikenakan dakwaan berlapis. Dakwaan primair mengacu pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berkaitan dengan dugaan jual beli atau perantara narkotika.

Sementara itu, dakwaan subsider dikenakan berdasarkan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama, terkait dugaan kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram tanpa hak.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi Tuna55 lainnya serta pendalaman bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.

Leave a Reply