You are currently viewing Kesaksian di Sidang: Keputusan Penggunaan Chromebook PAUD Disebut Atas Arahan Jurist Tan

Kesaksian di Sidang: Keputusan Penggunaan Chromebook PAUD Disebut Atas Arahan Jurist Tan

Muhammad Hasbi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).

Mantan Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Muhammad Hasbi dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Hasbi mengungkapkan bahwa penggunaan Chromebook di jenjang PAUD merupakan kebijakan yang dipaksakan. Spesifikasi perangkat tersebut sejatinya disusun untuk kebutuhan siswa SD dan SMP, namun diterapkan pula pada pendidikan anak usia dini meski dinilai tidak sesuai dengan karakteristik pembelajaran PAUD.

Jaksa Dalami Alasan PAUD Ikuti Spesifikasi SD dan SMP

Pernyataan tersebut mencuat ketika jaksa penuntut umum mempertanyakan alasan Direktorat PAUD mengikuti spesifikasi teknis yang dirancang Direktorat SD dan SMP. Padahal, spesifikasi itu dibuat khusus untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

Jaksa menilai kebijakan tersebut janggal, mengingat peserta AKM adalah siswa SD dan SMP, bukan anak-anak PAUD. Oleh karena itu, jaksa mempertanyakan urgensi Direktorat PAUD untuk menyesuaikan diri dengan spesifikasi yang tidak dirancang untuk kebutuhan mereka.

Hasbi mengakui bahwa pihaknya sempat mempertanyakan relevansi kebijakan tersebut secara internal. Namun, ia menyebut tidak ada keberatan resmi yang disampaikan karena keputusan itu telah menjadi arahan dari pimpinan.

Ia menegaskan bahwa penggunaan Chromebook untuk kepentingan AKM jelas tidak sejalan dengan pola pembelajaran PAUD. Meski demikian, ia mengaku berada pada posisi yang tidak memungkinkan untuk menolak kebijakan tersebut.

Jika dikaitkan dengan AKM, tentu tidak relevan bagi PAUD karena kami tidak mengikuti AKM, kata Hasbi menjawab pertanyaan jaksa.

Arahan Disebut Datang dari Jurist Tan

Lebih lanjut, Hasbi menyebut bahwa keputusan penggunaan Chromebook dengan spesifikasi SD dan SMP di PAUD berasal dari staf khusus Mendikbudristek saat itu, Jurist Tan. Arahan tersebut, menurutnya, disampaikan dalam rapat yang digelar pada 25 Mei 2021.

Dalam rapat tersebut, keputusan Jurist Tan disebut mendapat dukungan dari pejabat lain, termasuk Fiona Handayani, yang menekankan pentingnya keseragaman spesifikasi perangkat.

Menjawab pertanyaan jaksa mengenai siapa pihak yang secara final menetapkan kebijakan itu, Hasbi menyatakan dengan tegas bahwa Jurist Tan merupakan sosok yang mengambil keputusan utama.

Kewenangan Staf Khusus Dinilai Sangat Luas

Ketika ditanya mengenai latar belakang pendidikan Jurist Tan, Hasbi mengaku tidak mengetahui secara detail. Namun, ia menekankan bahwa selama bertugas di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jurist Tan memiliki kewenangan yang sangat besar dalam proses pengambilan keputusan birokrasi.

Hasbi bahkan menyebut bahwa kewenangan staf khusus tersebut terasa melampaui batas peran normatifnya. Saat jaksa menanyakan siapa yang memberikan otoritas sebesar itu, Hasbi menjawab bahwa kewenangan tersebut diyakini berasal langsung dari menteri.

Sepengetahuan kami, tentu kewenangan itu diberikan oleh Pak Menteri, Pak Nadiem, ujar Hasbi menutup keterangannya kepada Tuna55

Leave a Reply