Upaya mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim untuk menghentikan proses hukum melalui eksepsi tidak membuahkan hasil. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak seluruh keberatan yang diajukan, sehingga perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tetap berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Senin (12/1/2026). Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menegaskan bahwa eksepsi yang disampaikan terdakwa bersama tim penasihat hukumnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Majelis hakim menilai seluruh argumentasi keberatan tidak dapat menggugurkan dakwaan jaksa penuntut umum. Karena itu, pengadilan menyatakan eksepsi tidak diterima dan proses persidangan harus dilanjutkan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat dan memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Dengan demikian, tidak ada alasan hukum untuk menghentikan perkara pada tahap awal.
“Pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim diperintahkan untuk dilanjutkan,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.
Keberatan Dinilai Tidak Relevan
Sejumlah poin keberatan yang diajukan Nadiem sebelumnya dinyatakan tidak beralasan. Mulai dari tudingan unsur memperkaya diri sendiri, perhitungan kerugian keuangan negara, hingga dugaan keterkaitan investasi Google di Gojek dengan proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Majelis hakim menilai seluruh hal tersebut merupakan pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan, bukan diuji melalui eksepsi.
Dakwaan Jaksa
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem terlibat dalam tindak pidana korupsi pada program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek selama periode 2019–2022.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan hingga Rp 2,18 triliun. Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar yang diduga bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Atas dakwaan Tuna55 tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.