You are currently viewing Terbukti Langgar Etik, Auditor KPK Istri Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker Dijatuhi Sanksi Berat

Terbukti Langgar Etik, Auditor KPK Istri Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker Dijatuhi Sanksi Berat

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Auditor Ahli Pertama Inspektorat KPK, Fani Febriany, yang diketahui merupakan istri dari tersangka kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026). Ketua Majelis Sidang Etik sekaligus Ketua Dewan Pengawas KPK, Gusrizal, menyatakan bahwa terperiksa terbukti melanggar kode etik secara sah dan meyakinkan.

Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa, ujar Gusrizal saat membacakan amar putusan.

Sanksi berat yang dijatuhkan Dewas KPK berupa kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara tertulis. Surat permintaan maaf tersebut harus dibacakan secara langsung di hadapan pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian KPK.

Selain itu, permohonan maaf tersebut juga diwajibkan untuk direkam dan diunggah pada media dalam jaringan milik KPK yang hanya dapat diakses di lingkungan internal lembaga antirasuah tersebut selama 40 hari kerja.

Tak hanya itu, Dewan Pengawas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan guna menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Auditor KPK Terbukti Melanggar Prinsip Profesionalisme

Gusrizal menjelaskan, Fani Febriany dinyatakan melanggar kode etik karena tidak menjaga nilai profesionalisme sebagai pegawai KPK. Salah satu pelanggaran yang dinilai signifikan adalah keterlibatannya sebagai direktur di sebuah perseroan terbatas saat masih berstatus sebagai auditor KPK.

Terperiksa terbukti melanggar nilai profesionalisme dengan menjabat sebagai direktur di sebuah perseroan, kata Gusrizal.

Putusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan majelis pada Jumat, 9 Januari 2026, yang dihadiri oleh Gusrizal selaku Ketua Majelis serta Sumpeno dan Benny Jozua Mamoto sebagai anggota majelis. Putusan ini sebagaimana dilaporkan oleh Antara.

Kasus ini bermula ketika Fani Febriany diketahui menjabat sebagai direktur PT SEM pada periode Februari hingga Juni 2025. Jabatan tersebut disebut diambil atas dorongan suaminya, Miki Mahfud, yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 di Kemnaker.

Miki Mahfud disebut meminta istrinya menduduki posisi direktur karena dirinya tidak dapat secara langsung menjabat di perusahaan tersebut. Fakta inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar pemeriksaan etik oleh Dewan Pengawas KPK.

Putusan ini menegaskan komitmen KPK dalam menegakkan integritas internal lembaga tuna55, termasuk terhadap pegawainya sendiri. Dewas KPK menilai penegakan etik secara tegas menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Leave a Reply