Dirilis secara independen, Buku memoar Broken Strings karya Aurelie Moeremans buku ini memuat kisah personal Aurelie tentang pengalaman traumatis yang ia alami semasa remaja, termasuk dugaan praktik child grooming dan kekerasan emosional.
Dalam narasinya, Aurelie memilih tidak mengungkap identitas pelaku secara langsung. Ia menggunakan nama samaran “Bobby” untuk menggambarkan sosok yang disebut memiliki peran besar dalam perjalanan pahit hidupnya. Namun, penggunaan nama fiktif tersebut tidak sepenuhnya meredam spekulasi.
Sejumlah pembaca dan warganet kemudian mengaitkan karakter Bobby dengan figur publik tertentu, salah satunya mantan kekasih Aurelie, Roby Tremonti. Dugaan tersebut berkembang seiring ditemukannya kesamaan latar, waktu, dan rangkaian peristiwa dalam buku dengan fakta yang telah diketahui publik.
Unggahan Edukasi Hukum Roby Tremonti
Di tengah ramainya perbincangan soal isi Broken Strings, Roby Tremonti justru mengunggah konten bernuansa edukasi hukum melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, Roby membahas risiko pidana dalam karya tulis yang menggunakan tokoh fiktif, tetapi masih memungkinkan identitas aslinya dikenali publik.
“Buat share pengetahuan aja ya guys. Ini kata Gemini AI sih, tapi coba dicari infonya di RL,” tulis Roby dalam unggahannya yang dikutip Senin, 12 Januari 2026.
Tangkapan layar yang dibagikannya menjelaskan bahwa penggunaan nama samaran tidak otomatis menghilangkan potensi persoalan hukum. Penilaian hukum, menurut unggahan itu, bergantung pada apakah pembaca umum masih dapat mengidentifikasi sosok nyata di balik karakter fiktif melalui ciri, latar belakang, maupun detail peristiwa yang disampaikan.
Roby juga menyinggung sejumlah pasal hukum yang kerap dikaitkan dengan kasus pencemaran nama baik, mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP hingga Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penjelasan Pasal-Pasal yang Disorot
Salah satu pasal yang disinggung adalah Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Namun, sejak 2 Januari 2026, ketentuan ini telah diperbarui dan diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, baik secara lisan maupun tertulis, dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Meski demikian, perbuatan tersebut tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri, serta bersifat delik aduan.
Selain itu, Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juga mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pasal ini hanya berlaku untuk individu atau perseorangan, bukan lembaga atau badan hukum. Tuna55
Isi Buku dan Isu Child Grooming
Dalam Broken Strings, Aurelie mengisahkan pengalaman pertamanya bertemu sosok “Bobby” saat masih berusia 15 tahun di lokasi syuting iklan. Relasi tersebut digambarkan sebagai hubungan yang penuh manipulasi emosional dan berdampak panjang terhadap kesehatan mentalnya.
Buku ini tak hanya menjadi catatan personal, tetapi juga membuka diskusi publik mengenai bahaya child grooming, relasi kuasa, serta pentingnya perlindungan anak dan remaja, khususnya di industri kreatif. Hingga kini, Broken Strings masih menjadi topik hangat di media sosial dan disebut-sebut akan hadir dalam versi cetak serta berpeluang diadaptasi ke layar lebar.