You are currently viewing Gus Yahya Tak Ikut Campur soal Yaqut

Gus Yahya Tak Ikut Campur soal Yaqut

Gus Yahya Tak Ikut Campur soal Yaqut – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya,

angkat bicara terkait pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan,

meskipun Yaqut merupakan adik kandungnya.

Gus Yahya menyampaikan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki kewenangan, terlebih legitimasi,

untuk ikut campur dalam penegakan hukum. Ia juga menilai tidak pantas membawa nama PBNU dalam persoalan hukum yang bersifat individual.

Menurutnya, sebagai pimpinan organisasi keagamaan, dirinya justru harus menjaga jarak dari segala bentuk intervensi terhadap proses hukum.

Dia menegaskan tidak mungkin menggunakan posisinya di PBNU untuk memengaruhi jalannya penyelidikan.

Gus Yahya menambahkan bahwa hubungan keluarga tidak dapat dijadikan alasan untuk terlibat dalam perkara

yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Ia menegaskan, seluruh proses hukum yang menjerat Yaqut sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.

Ia juga menegaskan harapannya agar proses hukum tersebut dapat berjalan secara adil dan objektif tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Baginya, penegakan keadilan merupakan prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak.

Lebih lanjut, Gus Yahya memastikan dirinya tidak pernah dimintai keterangan ataupun dilibatkan oleh KPK

maupun aparat penegak hukum lain dalam kasus yang menyeret nama adiknya itu.

Ia menegaskan tidak memiliki peran apa pun dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas diketahui memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (30/1/2026).

Pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, memastikan kliennya akan kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex,

yang merupakan mantan staf khusus Yaqut.

Mellisa juga menegaskan bahwa dalam kehadiran kliennya sebagai saksi Tuna55 tidak berkaitan dengan upaya penahanan.

Menurutnya, status pemeriksaan tersebut murni untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Terkait persiapan, Mellisa menyebut tidak ada hal khusus yang dipersiapkan.

Yaqut hanya akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui dan dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Leave a Reply