Modus Invoice Fiktif dalam Kasus Suap Pimpinan PN Depok – Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi,
Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa aliran dana yang digunakan dalam perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Depok
bersumber dari invoice fiktif. Dana tersebut berasal dari PT Karabha Digdaya, perusahaan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dana itu diduga dipakai untuk memuluskan pengurusan eksekusi lahan yang melibatkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta,
Wakil Ketua Bambang Setyawan, serta juru sita Yohansyah Maruanaya.
Menurut Asep, penggunaan invoice fiktif merupakan pola lama yang kerap digunakan untuk menyamarkan transaksi suap
agar tampak legal dalam laporan keuangan perusahaan.
“Perusahaan tentu tidak mungkin mencatat pembayaran ratusan juta rupiah untuk kesepakatan ilegal dengan aparat pengadilan.
Karena itu, dibuatlah invoice fiktif seolah-olah perusahaan membeli barang atau jasa tertentu,
padahal transaksi itu tidak pernah ada,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (6/2/2026).
Modus Invoice Fiktif dan Mandeknya Eksekusi Lahan
Asep menjelaskan, perkara ini bermula dari sengketa lahan antara masyarakat dan PT Karabha Digdaya di wilayah Depok.
Gugatan tersebut dimenangkan PT KD, dan PN Depok ditunjuk sebagai pelaksana eksekusi lahan.
Namun, sejak permohonan eksekusi diajukan pada Januari 2025, PN Depok tak kunjung menetapkan jadwal pelaksanaan hingga
lebih dari satu tahun kemudian. Kondisi stagnan tersebut dimanfaatkan oleh oknum di internal pengadilan.
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diduga bersepakat melalui juru sita Yohansyah Maruanaya untuk meminta fee
percepatan eksekusi kepada PT KD sebesar Rp1 miliar. Setelah melalui proses tawar-menawar, nilai tersebut disepakati menjadi Rp850 juta.
Atas perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan,
Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD, serta Berliana Tri Kusuma.
Kelimanya langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kronologi OTT dan Aksi Kejar-kejaran
KPK juga mengungkap detail Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap para pihak terkait. Informasi awal menyebutkan
penyerahan uang direncanakan pada Kamis dini hari, 5 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Namun hingga pagi hari, transaksi belum terjadi.
Perkembangan baru terpantau sekitar pukul 13.39 WIB. Tim KPK memonitor pergerakan ALF, staf keuangan PT KD,
yang mengambil uang tunai Rp850 juta dari sebuah bank di Cibinong, sesuai kesepakatan dengan pihak PN Depok.
Penyidik kemudian mengikuti aktivitas Trisnadi Yulrisman serta sejumlah pihak lain dari PT KD dan PN Depok.
Sekitar pukul 14.36 WIB, BUN dan AND bersiap melakukan pertemuan, dengan AND membawa uang hasil pencairan tersebut.
Tiga kendaraan—dua milik PT KD dan satu dari PN Depok—terpantau bergerak menuju lokasi yang sama,
yakni Emerald Golf Tapos. Sekitar pukul 19.00 WIB, penyerahan uang dilakukan melalui Yohansyah Maruanaya.
Usai transaksi, tim KPK langsung bergerak. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi karena kendaraan dari PN Depok
sempat hilang dari pantauan akibat kondisi gelap. Namun, beberapa menit kemudian kendaraan tersebut berhasil ditemukan dan diamankan.
Penyidik mengamankan tujuh orang beserta barang bukti uang tunai Rp850 juta yang disimpan dalam tas ransel hitam Tuna55.
Pada pukul 20.19 WIB, Trisnadi Yulrisman ditangkap di Living Plaza Cinere.
Penangkapan terakhir dilakukan terhadap I Wayan Eka Mariarta di rumah dinas Ketua PN Depok.