You are currently viewing Sepanjang 2025, Lebih dari Dua Ribu Anak Alami Pelanggaran Hak, Lingkungan Rumah Kian Rentan

Sepanjang 2025, Lebih dari Dua Ribu Anak Alami Pelanggaran Hak, Lingkungan Rumah Kian Rentan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat tingginya kasus pelanggaran hak anak sepanjang tahun 2025. Sepanjang periode tersebut, 1.508 pengadu memanfaatkan layanan pengaduan KPAI, yang sebagian besar dilakukan melalui kanal daring. Dari laporan yang masuk, tercatat 2.031 kasus dengan jumlah korban mencapai 2.063 anak.

Dari sisi demografi, anak perempuan menjadi kelompok paling banyak terdampak dengan proporsi 51,5 persen, disusul anak laki-laki 47,6 persen, sementara sisanya tidak mencantumkan identitas jenis kelamin.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengungkapkan bahwa aduan paling banyak berasal dari lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Temuan ini disampaikan dalam paparan Laporan Akhir Tahun KPAI 2025 di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Data KPAI menunjukkan bahwa orang tua kandung masih menjadi pelaku dominan dalam pelanggaran hak anak. Ayah kandung tercatat sebagai pelaku dalam 9 persen kasus, disusul ibu kandung 8,2 persen. Selain itu, pelanggaran juga melibatkan pihak sekolah dan aktor lainnya.

Namun, KPAI menyoroti fakta bahwa lebih dari separuh laporan (66,3 persen) tidak mencantumkan identitas pelaku. Hal ini menandakan masih lemahnya kualitas pelaporan serta adanya rasa takut atau tekanan yang membuat korban dan keluarga enggan mengungkap pelaku secara terbuka.

Jenis pelanggaran yang paling banyak dilaporkan meliputi kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual, serta berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Dominasi kasus yang bersumber dari keluarga menunjukkan bahwa ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak justru masih menyimpan risiko tinggi.

Selain itu, KPAI mencatat peningkatan signifikan kejahatan berbasis digital terhadap anak. Akses luas ke ruang digital yang tidak diiringi perlindungan, literasi, dan pengawasan memadai semakin memperbesar potensi pelanggaran hak anak.

Hak Sipil Anak Belum Terpenuhi Merata

Dalam laporan yang sama, KPAI menyoroti belum optimalnya pemenuhan hak sipil dan partisipasi anak, terutama di daerah tertinggal. Salah satu persoalan utama adalah rendahnya kepemilikan akta kelahiran, yang merupakan fondasi hak identitas anak.

Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan mengakui belum memiliki pembaruan data terkait kepemilikan akta lahir. Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa baru 45,19 persen anak di wilayah tersebut yang tercatat memiliki dokumen kelahiran resmi.

Ketiadaan akta lahir berdampak langsung pada terbatasnya akses anak terhadap pendidikan formal, layanan kesehatan, dan berbagai program perlindungan sosial.

KPAI juga mencatat keterlibatan anak dalam eksploitasi politik selama rangkaian aksi unjuk rasa pada Agustus hingga September 2025. Sejumlah anak bahkan dilaporkan mengalami tindakan kekerasan saat berhadapan dengan aparat penegak hukum, baik pada saat penangkapan maupun selama proses hukum berlangsung.

Praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, khususnya Pasal 4, yang menjamin hak anak untuk berpartisipasi serta memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Sekolah Masih Menjadi Ruang Rentan Kekerasan Anak

Di sektor pendidikan, KPAI menemukan bahwa kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual, masih terjadi di berbagai satuan pendidikan. Lemahnya sistem pencegahan, minimnya pendampingan korban, serta kurangnya koordinasi antara sekolah, keluarga, dan lingkungan sekitar memperbesar risiko yang dihadapi anak.

Kondisi tersebut diperparah oleh tingginya penggunaan teknologi digital di kalangan anak tanpa diimbangi literasi digital dan pengawasan yang memadai. Situasi ini menuntut penguatan mekanisme pencegahan, optimalisasi peran guru bimbingan konseling, serta penerapan sistem peringatan dini di lingkungan sekolah.

Program Makan Bergizi Gratis Perlu Pembenahan Serius

KPAI juga melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sepanjang Januari hingga Desember 2025. Program ini dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan menyasar anak sekolah, balita, ibu hamil, serta ibu menyusui.

Dalam pengawasan tersebut, KPAI bersama mitra melaksanakan Child Lead Research (CLR) dengan melibatkan 24 peneliti anak. Penelitian ini menjangkau 1.624 siswa tingkat SD, SMP, dan SMA penerima manfaat MBG di 12 provinsi.

Meski dinilai memiliki tujuan strategis dalam pemenuhan gizi anak, KPAI menilai program MBG masih membutuhkan pembenahan, terutama terkait tata kelola, keamanan pangan, dan pelibatan anak Tuna55 secara bermakna agar tidak menimbulkan risiko kesehatan maupun dampak psikososial.

Berdasarkan pemantauan pemberitaan media, sepanjang 2025 tercatat 12.658 anak dilaporkan mengalami keracunan makanan yang berkaitan dengan program MBG di 38 provinsi. Provinsi dengan jumlah korban tertinggi tercatat di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Leave a Reply